Beranda Nasional Jelang Akhir Tahun, Satlantas Polres Blitar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

Jelang Akhir Tahun, Satlantas Polres Blitar Tertibkan Penggunaan Knalpot Brong

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Jelang akhir tahun 2021, Satlantas Polres Blitar yang dipimpin Kasat Lantas AKP I Putu Angga Feriyana, Minggu (24/10), melakukan penutupan Jalan Kusuma Bangsa Kanigoro, serta melakukan penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong dan yang berpotensi Laka Lantas.

Menurut Kasat Lantas, dalam razia ini pihaknya tidak melakukan tindak tilang dan juga penyitaan motor yang tidak memenuhi standar.

“Memang kali ini kita melakukan operasi di protokol jalan yang hanya bersifat himbauan agar tidak melaksanakan aksi balap liar yang beresiko menimbulkan kecelakaan,” imbuhnya.

Dalam imbauan tersebut beberapa petugas Satlantas Polres Blitar dan Babinkamtibmas mengamankan beberapa motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong di Polsek.

“Kan kita bisa melihat dan mendengar masalah knalpot brong bisa memicu emosi bagi sesama pengguna jalan raya lainya karena merasa terganggu suara keras bisingnya knalpot brong, biasanya pengguna knalpot brong seolah olah pembalap ini yang menjadikan situasi emosi seseorang maupun kecelakaan,” tandas Kasat Lantas AKP Angga.

Kasat Lantas menegaskan, jelang Tahun baru akan rutin melakukan razia di jalan agar masyarakat lebih tertib dalam merayakan Tahun Baru 2022 termasuk tentang protokol kesehatan. Sementara bila nantinya ditemukan ada pengendara yang menggunakan knalpot brong, maka akan ditilang sesuai peraturan yang berlaku.

“Pelanggar nantinya bisa kami tindak sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2009 dengan denda Rp 250.000,” pungkas Kasat Lantas.

Related Articles