Beranda Nasional Ditlantas Polda Sulsel Resmi Terapkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

Ditlantas Polda Sulsel Resmi Terapkan Aplikasi Perpanjangan SIM Online

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sebegai bentuk inovasi pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, resmi menerapkan aplikasi perpanjangan SIM berbasis online yang serentak diluncurkan Kapolri di Korlantas Mabes Polri, Rabu 14 April 2021.

Aplikasi layanan perpanjangan SIM berbasis online hanya diperuntukkan bagi warga yang akan melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A. Nantinya, warga yang memiliki SIM yang masa berlakunya akan habis, bisa segera melakukan perpanjangan melalui aplikasi SINAR yang bisa didownload melalui playstore dan appstore.

Selanjutnya, pengguna aplikasi tinggal mengikuti petunjuk dan mengisi biodata serta menyertakan nomor induk KTP dan swafoto. Kemudian, usai melakukan pembayaran lewat akun bank, warga diminta mengisi form permohonan SIM, baik diambil sendiri di Kantor Satpas, memberikan surat kuasa, atau memilih jasa pengiriman melalui Kantor Pos.

Kombes Frans Sentoe, Dirlantas Polda Sulsel, mengungkapkan, aplikasi pelayanan SIM berbasis online sengaja dihadirkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Untuk Polda Sulsel sendiri, aplikasi sudah diterapkan di seluruh Polres di Kabupaten dan Kota yang sudah memiliki Satuan Pelayanan Satu Atap atau Satpas.

Related Articles