Home Headlines Menko AHY: Peran Polri Krusial dalam Penindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Menko AHY: Peran Polri Krusial dalam Penindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

by NTMC Redaksi
0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penguatan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjadi elemen kunci dalam menindak tegas pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan berlalu lintas dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

“Polri, khususnya jajaran Korlantas, memegang peran strategis dalam menegakkan hukum di jalan raya. Penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif dan penguatan peran institusi penegak hukum ini,” ujar Menko AHY pada kesempatan menerima audiensi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum beserta stakeholder terkait, Selasa, 3 Juni 2025 di ruang kerjanya.

Pemerintah berkomitmen melakukan langkah penindakan secara tegas terhadap pelanggaran batas dimensi dan muatan kendaraan. Namun, Menko AHY menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap bersifat bertahap, diawali dengan edukasi, sosialisasi, dan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran para pemilik dan operator kendaraan.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi dalam pengawasan dan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading secara lebih sistematis dan akurat.

“Kita akan gunakan teknologi untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan. Ini bagian dari modernisasi sistem transportasi kita,” tambahnya.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga akan terus mengkoordinasikan upaya lintas sektoral, termasuk Kementerian Perhubungan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan regulasi transportasi, guna menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

“Penertiban Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat pengguna jalan dan infrastruktur nasional yang kita bangun dengan susah payah,” tegas Menko AHY.

You may also like

@2024 – Korlantas News – KORLANTAS POLRI