KORLANTAS POLRI, Jakarta – Saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU terdapat beberapa aturan yang harus dipahami semua orang, salah satunya selalu mematikan mesin kendaraan saat pengisian atau sedang antri. Resiko terjadi kebakaran selalu ada di SPBU jadi lebih baik mengurangi potensi terjadinya untuk keselamatan.
BBM rentan menimbulkan api, proses pengisiannya dari mesin pengisi SPBU ke tangki kendaraan merupakan momen krusial yang mesti dijaga. Apabila tersambar biang api bisa runyam segalanya.
Api bisa muncul dari situasi tidak terduga seperti perilaku pengunjung SPBU yang main ponsel, merokok atau membawa barang mudah panas.
Sumber lainnya adalah panas mesin, sistem kelistrikan yang bocor, busi atau pengapian mesin dan lainnya yang berkaitan dengan kerja mesin. Mematikan mesin kendaraan berarti mengurangi risiko ini.
Jika mesin menyala berarti sistem kelistrikan kendaraan aktif, hal ini bisa memicu listrik statis yang menimbulkan percikan api. Selain itu panas mesin atau knalpot juga dapat menimbulkan api, misalnya saat berdekatan barang mudah terbakar seperti kertas, ranting atau daun kering.
Saat mesin kendaraan dimatikan, Menyebabkan AC mati yang bisa membuat penumpang merasa tak nyaman. Sopir sebaiknya menjelaskan tentang hal ini untuk keselamatan dan kenyamanan.
Belum lama ini telah terjadi kasus kebakaran Suzuki Espass saat mengisi BBM di SPBU Desa Bakalan, Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah pada Selasa (2/7).
Kapolsek Dukuhseti Polresta Pati AKP Ali Mashuri menjelaskan sopir Espass diduga tak mematikan mesin saat pengisian BBM.
Espass tersebut hangus terbakar dan sopirnya, Iwan, warga Desa Clering, Donorojo, Jepara, meninggal dunia. Mesin pengisi BBM juga terbakar dan satu sepeda motor mengalami rusak ringan.
“Kasus terbaru yang terjadi hari ini, seorang sopir Suzuki Espass meninggal setelah mobilnya terbakar saat mengisi BBM di SPBU Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, Pati,” kata Ali disitat dari Antara.
Masyarakat dihimbau untuk mematikan mesin kendaraan saat mengisi BBM di SPBU demi keamanan bersama. Ali mengingatkan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil ataupun truk.



