Home Kriminal Langgar Aturan Lalu Lintas, Sebuah Mobil Angkut 4 Motor Diamankan Polisi di Toraja

Langgar Aturan Lalu Lintas, Sebuah Mobil Angkut 4 Motor Diamankan Polisi di Toraja

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Anggota Satlantas Polres Toraja Utara mengamankan sebuah mini bus yang membawa empat sepeda motor. Minibus jurusan Rantepao-Morowali tersebut diamankan di Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Rabu (11/1/2023) malam.

Anggota Satlantas Polres Toraja Utara, Bripda Zulkarnain Nurdin mengatakan, hal ini tidak dibenarkan secara aturan karena dapat membahayakan penumpang dan pengendara lainnya.

“Ini kan over kapasitas, dan dapat membahayakan penumpang juga pengendara lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, petugas mengarahkan supir ke pos lantas Toraja Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sepeda motor tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam mobil Kijang Innova.

Tak diketahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×