Beranda Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini

Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak Hari Ini

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Jalur puncak Bogor diberlakukan sistem ganjil genap pada hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021. Ganjil genap Puncak Bogor ini berlaku selama tiga hari, mulai Jumat 22 Oktober hingga 24 Oktober 2021.

Selain di kawasan Puncak, ganjil genap juga diberlakukan di jalur Sentul yang merupakan akses masuk menuju kawasan wisata tersebut.

Satlantas Polres Bogor juga akan menerapkan sistem one way atau satu arah di jalur Puncak Bogor, selain ganjil genap. One way diberlakukan mulai pukul 12.30 WIB hingga sore hari.

Saat pemberlakuan sistem satu arah, Satlantas Polres Bogor akan menutup jalur dari arah Jakarta menuju Puncak.

Sistem one way atau satu arah ini diberlakukan situasional atau ketika jalur di Puncak Bogor mengalami kepadatan.

Ketika arus lalu lintas kembali normal, ganjil genap Puncak kembali diberlakukan.

Kebijakan ganjil genap di Puncak, Bogor ini kembali diperpanjang Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif melalui Pemberlakukabn Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor selama dua pekan, 19 Oktober hingga 1 November 2021.

 

Related Articles