Beranda Lalu Lintas Polisi Tindak Viral Pemotor Kebut-kebutan di Semanggi

Polisi Tindak Viral Pemotor Kebut-kebutan di Semanggi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polisi menindak pemotor kebut-kebutan dan trek-trekan di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial. Pemotor tersebut berinisial HD akhirnya ditilang karena sejumlah pelanggaran, salah satunya melakukan balapan liar di jalan.

“Anggota melakukan penindakan terhadap pelanggar tersebut dengan tilang, dengan Pasal 297 juncto pasal 115 b (berbalapan dengan kendaraan lain di jalan) dan 285 (1) juncto 106 (persyaratan teknis dan layak jalan) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Jumat (26/2/2021).

Pasal 115 b berbunyi:

“Pengemudi Kendaraan Bermotor di alan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain”.

Pasal 297 berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.”

Pasal 285 ayat (1) berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Argo menjelaskan, HS saat itu mengemudikan motor Suzuki GSX 150. Saat itu, HD berbalapan dengan 2 pemotor lainnya di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Saat itu personel sedang melakukan patroli sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Ipda Sandi yang saat itu berada di lingkar Semanggi atas melihat 3 motor yang terlihat sedang melakukan kebut-kebutan dari arah Bundaran HI menuju selatan,” jelas Argo.

Karena membahayakan, Ipda Sandi kemudian berusaha mengejar dan menghentikan pemotor tersebut. Hingga akhirnya salah satu pemotor, yakni HD, dapat diberhentikan, sementara 2 lainnya kabur.

“Salah satu kendaraan yang berhasil diberhentikan kemudian dibawa ke Pos Pol Bundaran Senayan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan, karena saat itu tidak membawa dokumen kendaraan (SIM dan STNK),” jelasnya.

Menurut Argo, pemotor berinisial HD saat diamankan sempat berkelit hanya berusaha mengikuti motor yang ada di depannya. Namun pengawasan petugas di lokasi meyakini HD tengah melakukan aksi balapan.

“Alasan dia bilang ‘iya saya ikuti motor yang di depan’, gitu. Cuman waktu itu yang terlihat sekilasnya tiga motor ini kejar-kejaranlah, ngebut, ngetrek. Nah, yang ketangkap yang ketiga ini pas dia bawa videocam,” terang Argo.

Pengemudi HD saat itu sempat kembali ke rumahnya untuk membawa surat-suratnya. Meski begitu, dia ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Related Articles