KORLANTAS POLRI – Jajaran Polda Banten kembali melakukan penyekatan terhadap pemudik yang akan melakukan arus balik menuju arah Jabodetabek. Penyekatan arus balik akan difokuskan di pintu keluar Pelabuhan Merak, Banten.
“Kita tetap melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan terhadap masyarakat arus balik dari Bakauheni,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Jumat (14/5/2021).
Edy menambahkan, para pemudik yang melakukan arus balik ke daerah Jabodetabek wajib mengantongi surat antigen dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Aturan itu tak jauh berbeda seperti pada saat arus mudik.
“Iya tetap ada pemeriksaan. Persyaratannya sama. Ada surat antigen dan SIKM. Kita juga menghimbau agar pemudik tidak langsung pulang ke rumah, tapi lakukan karantina mandiri agar steril,” terangnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Edi, arus balik di Pelabuhan Merak Banten, atau H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, masih dalam kondisi lengang. Tidak ada kepadatan yang signifikan di Pelabuhan Merak Banten. Ia memprediksi puncak arus balik di Pelabuhan Merak bakal terjadi pada 17 Mei 2021 ke atas.
“Arus sepi. Diperkirakan arus balik pada tanggal 17 keatas,” tandasnya.