Beranda Lalu Lintas Kendaraan Besar Sementara Dilarang Melintas Jalan Malangbong-Wado

Kendaraan Besar Sementara Dilarang Melintas Jalan Malangbong-Wado

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Imbas kecelakaan maut rombongan ziarah pelajar SMP, polisi melarang kendaraan dengan kapasitas besar melintasi ruas Jalan Malangbong – Wado, Kabupaten Sumedang. Jalan hanya diperuntukkan kendaraan berkapasitas kecil dan roda dua saja.

“Untuk imbauan terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu, untuk kendaraan besar untuk tidak melintas di Jalan Malangbong-Wado tersebut karena melihat (lebar) dari jalan yang cukup tidak besar,” kata Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah pada wartawan, Jumat (12/3).

Eryda menambahkan, polisi sudah berkoordinasi soal larangan tersebut dengan instansi terkait. Nantinya, bakal dipasang pula rambu-rambu mengenai larangan di sekitar ruas jalan tersebut. Pada Rabu (10/3) lalu bus pariwisata terperosok ke dalam jurang hingga menewaskan 29 orang penumpangnya.

“Kita akan melakukan pelarangan sudah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan dengan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut,” ucap dia.

Kecelakaan maut menimpa bus pariwisata PO Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB yang mengangkut puluhan peziarah dan study tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang. Kepala sekolah yang ikut kegiatan itu juga meninggal dunia.

Bus mengangkut rombongan setelah berziarah dari Pamijahan, Tasikmalaya. Hal itu diketahui dari nametag yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini, polisi masih melakukan rangkaian olah TKP untuk mengetahui penyebab bus bisa terperosok ke jurang.

Related Articles