Beranda Lalu Lintas Kasus Pertama, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan ODOL ke Pengadilan

Kasus Pertama, Satlantas Polres Tulungagung Bawa Pemilik Kendaraan ODOL ke Pengadilan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Satlantas Polres Tulungagung menindak sebuah kendaraan angkutan barang kategori Over Dimenssion and Over Load (ODOL), atau kelebihan dimensi dan kelebihan muatan.

Pemilik kendaraan dengan inisial BL (68) ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan ada Selasa (16/2/2021) kemarin,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Kamis (18/2/2021).

Kasus ini bermula patroli personel Satlantas Polres Tulungagung, pada 3 Desember 2020 silam, di Jalan Raya Ngantru.

Saat itu, truk box tronton gandeng melaju dari Tulungagung ke Kediri. Truk bernopol AG 8633 US itu terlihat tinggi menjulang dengan box yang sangat panjang.

“Karena curiga, kami minta untuk masuk ke jembatan timbang Pojok (Ngantru). Kemudian kami cek buku kir dan mengukur langsung dimensinya,” tambahnya.

Dari hasil pengukuran fisik, box tempelan dari panjang awal 7,5 meter menjadi 9,2 meter atau diperpanjang 1,7 meter.

Lebar box dari spesifikasi 2,5 meter diubah menjadi 2,68 meter atau ditambah 18 sentimeter.

Sedangkan tinggi awalnya 3,75 meter diubah menjadi 4,33 meter, atau ditambah 58 sentimeter.

“Pemilik sengaja menambah ukuran agar bisa memuat barang lebih banyak,” terangnya.

Demikian juga box bagian depan, ada penambahan panjang 1,7 meter, lebar 18 sentimeter dan tinggi 1,6 meter.

Penyidik membutuhkan waktu panjang untuk membawa kasus tersebut hingga siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di antaranya harus memeriksa fisik kendaran ke bengkel, mengukur ulang dimensi dan memeriksa saksi ahli perhubungan hingga pemberkasan.

Ada lima orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

Tersangka dijerat pasal 277 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Tersangka tidak bisa ditahan, karena ancamannya di bawah lima tahun,” jelas Handono.

Kendaraan yang ditangkap ini biasa digunakan untuk ekspedisi Tulungagung-Surabaya.

Namun, saat ditangkap dalam kondisi kosong, karena akan mengambil barang di Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, John Franky Yanafia Ariandi, kasus ini yang pertama di Jawa Timur.

“Sebelumnya belum pernah ada kendaraann ODOL yang diproses hingga pengadilan di Jawa Timur. Ini yang pertama,” tutur Franky.

Sedangkan di Indonesia, kasus ini adalah yang ke-3, setelah Semarang dan Cianjur. Franky menambahkan, saat ini perkara masih di Jaksa pemeriksa. Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.

Related Articles