Beranda Lalu Lintas Kapolda Jateng: 27 Kamera di 21 Titik Siap Beroperasi Disiplinkan Masyarakat Berlalulintas

Kapolda Jateng: 27 Kamera di 21 Titik Siap Beroperasi Disiplinkan Masyarakat Berlalulintas

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – 27 Kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah yang rawan di Jawa Tengah siap menindak pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui tangkapan gambar atau capture kamera.

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konferensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin (22/2/2021).

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konferensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng.

Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelanggaran yang terkait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.

Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin menunjukan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaran.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.

Related Articles