Beranda Lalu Lintas Ini Waktu Diberlakukanya Ganjil Genap Kawasan Wisata di Jakarta

Ini Waktu Diberlakukanya Ganjil Genap Kawasan Wisata di Jakarta

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Wilayah DKI Jakarta saat ini telah diberlakukan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakata (PPKM) Level 1. Ditlantas Polda Metro Jaya dan dinas perhubungan menerapkan peraturan sistem ganjil genap di tiga kawasan wisata DKI Jakarta pada akhir pekan ini. Sistem ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

“Pemberlakuan Kebijakan GAGE pada 3 kawasan wisata di DKI Jakarta baik untuk kendaraan R2 dan R4. Pada hari ini Minggu berlaku nomor Ganjil mulai pukul 12.00 s/ d 18.00 WIB.” tulis keterangan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Minggu (7/11/2021).

Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan di 3 kawasan wisata di DKI Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil-genap.

Aturan ganjil genap pada tempat wisata diberlakukan mulai Jumat 5 November 2021 pukul 12.00 WIB sampai Minggu 7 November pukul 18.00 WIB.

Related Articles