Beranda Lalu Lintas Ini Lokasi Ganjil Genap Kawasan Wisata Sanur dan Kuta

Ini Lokasi Ganjil Genap Kawasan Wisata Sanur dan Kuta

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Sistem ganjil genap resmi diberlakukan di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar mulai Sabtu (25/9/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Wisata di Bali. Penerapannya akan dimulai pukul 06.30 – 09.30 Wita dan 15.00 – 18.00 Wita.

Sementara lokasinya berada di sejumlah akses jalan menuju Daerah Tujuan Wisata Sanur dan Daerah Tujuan Wisata Kuta.

Berikut daftarnya: Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar: 1. Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass 1 Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit

2. Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur

3. Jalalan Akses Pantai Segara

4. Jalan Akses Pantai Shindu

5. Jalan Akses Pantai Karang

6. Jalan Akses Pantai Semawang

7. Jalan Akses Pantai Merta Sari

Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung: Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.

Kebijakan ganjil genap itu dilaksanakan setiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Belum ada periode waktu sampai kapan kebijakan ganjil genap ini diterapkan.

Namun kebijakan akan dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.

Semua aturan itu berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua yang dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian tanggal ganjil bagi kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan tanggal genap bagi kendaraan dengan angka terakhir TNKB genap.

Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi putar balik. “Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik,” tutur gubernur Koster.

Related Articles