Beranda Lalu Lintas Ditlantas Polda Jateng Sekat Pemudik di Jalur Perbatasan Provinsi

Ditlantas Polda Jateng Sekat Pemudik di Jalur Perbatasan Provinsi

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan lakukan penyekatan pemudik di perbatasan Provinsi saat libur lebaran. Hal tersebut dilakukan untuk pembatasan kendaraan yang akan masuk ke Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafirudin mengatakan, penyekatan hanya berlaku antar Provinsi. Yang mana, masyarakat Jawa Tengah masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik antar Kota dan Kabupaten.

“Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur, Nanti akan kami sounding ke Gubernur,” kata Dirlantas, Selasa (6/4/2021).

Dirlantas menambahkan, penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol. Penyekatan akan dilaksanakan dari tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 secara total. “Diperkirakan saat momen lebaran nanti akan terjadi peningkatan mobilitas saat libur panjang. Masyarakat akan pulang lebih duhulu sebelum lebaran,” imbuhnya.

Pihaknya mengungkapkan, pada libur panjang Paskah kemarin terjadi peningkatan arus lalu lintas Tol Kalikangkung, dan Tol Banyumanik. Peningkatan kendaraan dari arah Jakarta kurang lebih 66,6%

“Jumlah terbanyak kendaraan yang masuk terjadi pada 4 April 2021 hingga 5 April 2021 mencapai 31.809 kendaraan. Namun untuk ke arah Jakarta terjadi penurunan 12,2%,” terangnya.

Sementara tol Banyumanik terjadi peningkatan di pintu keluar sebanyak 49,72% dengan jumlah kendaraan terbanyak terjadi 4 April 2021 hingga 5 April 2021 yaitu 43.744 kendaran. Arah sebaliknya terjadi penurunan 2,07%.

Related Articles