KORLANTAS POLRI – Terkait instruksi Kapolri dalam sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional yang akan dilaunching pada 17 Maret mendatang, kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin menerangkan sebetulnya ETLE yang bertujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.
“Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelanggaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,” terang Kombes Rudy.
Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim di alamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.
“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.
Selain itu, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai sangsi.
“Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya di kita tapi datanya dari Jakarta,” contoh Kombes Rudy.
Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.
“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkasnya.