Beranda Lalu Lintas Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta resmi memperpanjang penerapan Ganjil Genap atau gage. Sistem tersebut diperpanjang walaupun Ibu Kota sudah berstatus PPKM Level 3 per Senin kemarin, 23 Agustus 2021.

“Kebijakan ganjil genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas,” Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Sambodo mengatakan masa perpanjangan ganjil genap ini berlaku pada 26-30 Agustus 2021. Dia mengatakan ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap selama PPKM LEVEL 3 ini lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

“Kali ini hanya ada di tiga kawasan, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said,” kata Sambodo.

Pada masa PPKM Level 4, ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan. Kedelapan titik itu adalah Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Sambodo mengatakan aturan ganjil genap masih sama. Di antaranya berlaku dari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dan dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan TNI-Polri.

Related Articles