KORLANTASPOLRI – Sistem ganjil genap diterapkan untuk pengunjung yang membawa kendaraan ke Taman Margasatwa Ragunan.
Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang mengatakan, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
“Kami sudah bekerja sama dengan lintas bidang, ada Dinas Perhubungan dan kepolisian dan aparat-aparat terkait nanti akan memberikan atau men-screening di pintu masuk di jalan masuk Ragunan,” ujar Wahyudi.
Wahyu mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB pada hari Jumat. Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu berlaku mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.30 WIB.
“Sesuai hari, jumat ini tanggal berapa, misalnya besok tanggal 23 berarti yang boleh masuk kendaraaan yang ganjil, ini contoh ya,” kata Wahyudi.
Penentuan sistem ganjil genap mengacu kepada nomor pelat terakhir. Wahyudi meminta, masyarakat untuk mengecek kesesuaian pelat nomor dan hari kunjungan.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, TMII dan Taman Margasatwa Ragunan. Kendaraan yang terkena kebijakan ganjil genap adalah mobil.
Motor dipastikan masih bisa melintas di jalan-jalan yang ditentukan terkena sistem ganjil genap.