KORLANTASPOLRI – Pengendara motor Yamaha R25, K (15) yang menabrak pemotor, Vito Raditya (18), hingga tewas melakukan beberapa dugaan pelanggaran lalu lintas saat kejadian. Polisi menyebut K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan beberapa pelanggaran yang terlihat dalam CCTV. Yuswanto menyebut K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata di lokasi kejadian, yakni di Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali.
“Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi,” kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang.
Tak hanya itu, K juga belum memiliki SIM karena masih di bawah umur. Kemudian dalam rangkaian CCTV, terlihat K menyalip mobil pikap hitam dengan berkelok di sisi kiri, sedangkan korban menyeberang di depan mobil pikap sehingga tidak melihat K yang melaju meliuk.
“Kronologi dari bukti digital forensik. Untuk anak K melakukan mendahului kendaraan ini (pikap). Pandangan saudara Vito (korban) karena terhalang pikap tadi tidak bisa terantisipasi,” tambahnya.
Pelanggaran lainnya yang terlihat di CCTV yaitu K dan perempuan yang dibonceng, ternyata tidak menggunakan helm saat berkendara. Bahkan diduga ada pelanggaran administrasi berupa pelat nomor motor yang telat bayar pajak.