Beranda Lakalantas Angka Kecelakaan di Tabanan Meningkat Selama 2022

Angka Kecelakaan di Tabanan Meningkat Selama 2022

oleh korlantas

NTMCPOLRI – Memasuki pertengahan 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, hingga menjelang akhir Mei 2022, tercatat ada 208 kecelakaan lalu lintas.

Jumlah itu melampaui angka kecelakaan lalu lintas pada 2021 lalu, yang tercatat sebanyak 180 kasus.

“Secara umum terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu (2021),” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata, Kamis (26/5).

Lebih rinci lagi ia mengungkapkan, sampai dengan Mei 2022, tercatat ada 182 kasus kecelakaan lalu lintas dengan dampak luka ringan, dan luka berat sebanyak dua kejadian.

Kemudian 24 kejadian yang mengakibatkan korbannya meninggal di tempat dan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp493,4 juta.

Sedangkan sepanjang 2021, jumlah kecelakaan lalu lintas dengan dampak luka ringan sebanyak 215 kejadian, luka berat sebanyak satu kejadian, dan meninggal di tempat sebanyak 36 kejadian.

Sementara kerugian materi yang ditimbulkan diperkirakan Rp245 juta.

Kanisius memperkirakan, penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas ini salah satunya sejalan dengan mobilitas penduduk yang kembali normal.

Seperti diketahui, sepanjang 2020 dan 2021, mobilitas penduduk cenderung menurun karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan beberapa levelnya.

“Salah satunya karena mobilitas masyarakat bertambah,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengklaim, upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas rutin dilaksanakan. Beberapa di antaranya memberikan papan peringatan pada titik-titik rawan kecelakaan.

“Sosialisasi sudah dilakukan melalui berbagai media. Kemudian memasang banner berisi pesan peringatan pada titik-titik atau ruas jalan yang tergolong black spot,” ungkap Kanisius.

Selain itu, kampanye tertib lalu lintas juga dilakukan kepada kalangan pelajar sabagai target utama.

Di samping memberikan informasi mengenai kewajiban membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), para pelajar juga diingatkan untuk memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas.

Di luar itu, penindakan kepada pengguna jalan, khususnya pengendara yang melanggar ketentuan berlalu lintas terutama yang berakibat pada keselamatan.

“Seperti penggunaan helm, larangan anak di bawah umur mengendarai motor, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan beberapa larangan lainnya,” bebernya.

Ia tidak memungkiri, kondisi jalan juga menjadi sarana yang menunjang keselamatan berlalu lintas. Terlebih posisi Tabanan yang berada pada jalur nasional yang menghubungkan Pulau Jawa dan kawasan kepulauan Nusa Tenggara.

Karena itu, keberadaan shortcut di beberapa ruas jalan di Jalur Denpasar-Gilimanuk yang melewati daerah Tabanan cukup membantu mengurangi risiko kecelakaan. Terutama pada kendaraan angkutan barang.

Meski begitu, perlu tidaknya penambahan shortcut, menurutnya kewenangan dari pemerintah.

“Kalau ini kewenangannya ada pada pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum. Baik di provinsi atau kabupaten,” pungkasnya.

 

Related Articles