Beranda Lainnya Jaring Motor Berknalpot Brong, Satlantas Banjarmasin Miliki Alat Pengukur Kebisingan

Jaring Motor Berknalpot Brong, Satlantas Banjarmasin Miliki Alat Pengukur Kebisingan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, bahwa pihaknya memiliki alat pengukur kebisingan. Alat tersebut rencananya akan digunakan untuk menjaring pemotor yang masih menggunakan knalpot brong.

Menurutnya aturan terkait ambang batas kebisingan suara kendaraan bermotor telah berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu. Namun pada pelaksanaannya masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong atau racing saat berkendara dengan alasan variasi.

“Didalam aturan tersebut disebutkan bahwa ambang batas kebisingan yang ditoleransi berada di kisaran 77 hingga 83 dB (desibel: satuan pengukur intensitas suara),” ujarnya.

“Nantinya dengan alat ini kami akan ukur kebisingan knalpot pengendara. Jika diatas batas yang ditentukan, maka akan kita tilang atau kita lakukan pemotongan knalpotnya,” tegas Kasat.

Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan mengedepankan sistem hunting dari pada razia stationeri mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi.

“Kita akan bekali petugas di beberapa pos dengan alat ini, jika ditemukan maka akan dilakukan penindakan,” imbuhnya.

Warga yang masih menggunakan knalpot brong dengan suara berisik pun diimbau agar menggantinya dengan knalpot standar. Karena dipastikan menggangu pengguna jalan dan warga sekitar, selain itu pihaknya pun akan melakukan penindakan bagi mereka yang kedapatan.

Related Articles