Beranda Lainnya Ditlantas Polda Banten Gratiskan Biaya SIM Hingga 3 Juli, Ini Syaratnya

Ditlantas Polda Banten Gratiskan Biaya SIM Hingga 3 Juli, Ini Syaratnya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memberikan pelayanan spesial kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) pada peringatan HUT Bhayangkara ke 75.

Ditlantas menggratiskan biaya perpanjangan SIM A maupun C bagi 100 pemohon yang lahir pada 1 Juli atau bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara.

“Iya, kuotanya 100 orang hingga tanggal 3 Juli 2021. Adapun hari ini baru 40 pemohon dan sisanya dilakukan pada tanggal berikutnya. Ini berkesempatan mendapatkan pelayanan khusus pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C, dalam rangka hari Bhayangkara Ke-75,” kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Belny Warlansyah di Alun-alun, Kota Serang, Kamis (1/7/2021).

Belny menjelaskan, untuk mendapatkan SIM apresiasi syaratnya harus dipenuhi oleh pemohon. Di antaranya lahir pada tanggal 1 Juli dengan identitas kependudukan (KTP) Provinsi Banten, serta lulus tes kesehatan dan psikologi untuk pemohon baru. Sedangkan untuk perpanjangan cukup membawa SIM asli.

“Setelah semuanya terpenuhi, kami akan mencetak kartu SIM-nya. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan dengan Bank BRI. Selain memperoleh SIM apresiasi pemohon juga mendapat bingkisan lainnya,” jelasnya.

Benli berharap, para pemegang SIM dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas ke depannya. Selain itu, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, masyarakat diimbau tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari dengan menerapkan perilaku 5M.

“Untuk pemberian SIM gratis ini dalam rangka hari Bhayangkara ke-75 Polri, dengan tema transpormasi polri yang presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat Indonesia, ” harapnya.

Di tempat yang sama, Candra Lugito, salah satu pemohon warga Kota Serang yang lahir pada 1 Juli 1977 nampak bahagia, karena mendapatkan SIM secara gratis dan bingkisan helm.

Related Articles