Beranda Artikel Tebang Puluhan Pohon Lindung, Pengusaha Reklame Diringkus Polisi

Tebang Puluhan Pohon Lindung, Pengusaha Reklame Diringkus Polisi

oleh Faris

NTMCPOLRI – Polisi menangkap seorang pengusaha reklame dan empat orang lainnya gara-gara diduga menebang 83 pohon pelindung di median jalan di Pekanbaru. Mereka kini ditahan polisi.

“Kita sudah melakukan penahanan tersangka utamanya inisial TFG alias Tomi (49). Kini sudah dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Arry mengatakan Tomi diduga menyuruh empat tersangka lainnya melakukan penebangan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai. Empat orang pemotong 83 batang pohon pada Oktober lalu itu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.

Mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah JW, MA, RA dan RP. Mereka kemudian mengaku kalau disuruh oleh Tomi.

“Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan T Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu,” ujar Arry.

TFG diduga menjadi otak memotong 83 pohon yang selama ini diawasi oleh Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Pohon-pohon tersebut diduga dipotong karena Tomi merasa papan reklame perusahaannya yang terpasang di median jalan tersebut terganggu.

“Tersangka dan menahan inisial TFG alias Tomi (49), terduga pelaku menyuruh melakukan pengrusakan pohon milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru pada Jumat, (6/11) malam,” kata Arry.

“Atas perbuatan tersangka TFG alias Tomi, sesuai pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol,” sambungnya.

Sementara, empat karyawan Tomi, yakni JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHP. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang pohon hingga parang.

“Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG alias Tomi sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut,” ujarnya.

Kasus penebangan pohon ini awalnya dilaporkan Pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, pegawai tersebut mengaku mendapat laporan ada perusakan pohon pada Senin (12/10/2020).

Pohon itu disebut dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang di sepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini disebut merugikan pihak Dinas PUPR Pekanbaru senilai Rp 113 juta.

Related Articles