Beranda Kriminal Polresta Malang Kota Berhasil Membekuk Pengedar Berbagai Jenis Narkoba

Polresta Malang Kota Berhasil Membekuk Pengedar Berbagai Jenis Narkoba

oleh nur aini

NTMC POLRI –  Seorang pengedar narkotika berinisial PW (41) di Malang raya berhasil diamankan polisi. Barang yang diedarkan pun macam-macam, dari ganja hingga sabu pun ada.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika. Dari sanalah kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41 )warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ujar Leonardus Simarmata, Sabtu (7/11/2020).

Leonardus menambahkan barang bukti awal dari tangan pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dan 20 klip plastik berisi sabu.

“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil. Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” tuturnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata Leo.

Related Articles