Beranda Artikel Polda Metro Selidiki Laporan Akun Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

Polda Metro Selidiki Laporan Akun Penyebar Video Asusila Mirip Gisel

oleh Faris

NTMCPOLRI – Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan soal video seks viral yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Ada dua laporan polisi terkait yang tengah diselidiki polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan pertama atas nama pelapor Febriyanto Dunggio diterima pada Sabtu (7/11) lalu. Pelapor, kata Yusri, melaporkan 5 akun yang menyebarkan video asusila tersebut.

“Jadi memang ada 2 laporan polisi yang masuk. Pertama tanggal 7 kemarin, yang melapor inisial FD ke Polda Metro melaporkan ada 5 akun yang menyebarkan video asusila yang mirip G yang merupakan publik figur,” kata Yusri, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Kemudian, laporan kedua pada Minggu (8/11), dilaporkan oleh Pitra Romadoni Nasution. Kali ini, kata Yusri, Pitra melaporkan 3 akun yang juga menyebarkan konten video asusila yang dinarasikan mirip Gisel.

“Laporan polisi sudah kita terima yang tanggal 8 memang baru kita terima dan diteliti sekarang baru kita serahkan,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa laporan itu terkait UU ITE dan UU Pornografi. Menurut Yusri, untuk laporan pertama, penyidik sudah memanggil Febri untuk diklarifikasi.

“Ini menyangkut UU ITE dan juga UU Pornografi, kemudian yang laporan pertama FD sudah masuk ke Krimsus,” katanya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria. Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.

“Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja,” jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

Related Articles