KORLANTASPOLRI – Personel Satlantas Polres Cimahi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil boks saat hendak melarikan diri di Jalan Simpang Panaris, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (15/10/2021).
Pelaku Jamhari (56) dan Dede Jakaria (28) sempat kabur dan terlibat kejar-kejaran dengan petugas. Petugas akhirnya dapat memepet dan memberhentikan kendaraan pelaku.
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan saat pihaknya sedang melaksanakan aturan ganjil genap di kawasan Padalarang. Pihaknya curiga karena saat mobil boks dengan pelat nomor B 9938 VCC itu coba dihentikan, justru berusaha kabur.
“Para pelaku itu mencoba kabur dari arah Cianjur dan baru sampai di Padalarang. Petugas kami yang sedang operasi, curiga karena mobil itu saat dihentikan malah kabur,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yakni pihak perusahaan DC Wing Depok, telah terjadi pencurian roda empat jenis boks dari Depok mengarah ke Bandung. Pencurian bermula ketika empat kendaraan parkir di luar area gudang Wings Depok setelah muat inap.
Kemudian ada informasi dari petugas keamanan bahwa pada pukul 05.00 WIB ternyata salah satu kendaraan hilang. Saat dicek menggunakan GPS, kendaraan tersebut terpantau di daerah Ciranjang, Cianjur menuju Padalarang. Pihak perusahaan lalu melaporkan dan minta bantuan ke pihak kepolisian.
Pada saat melintas di Pos Lantas Padalarang sekira pukul 07.15 WIB, pelapor bersama beberapa petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Cimahi dibantu dengan sejumlah masyarakat kemudian mengadang dan memberhentikan kendaraan tersebut.
Akan tetapi, saat itu pengemudi mobil boks sempat berusaha untuk melarikan diri dari cegatan petugas. Bukannya berhenti, mobil boks itu malah menambah kecepatan, hingga hampir menabrak petugas dan warung. Seorang pelaku sempat kabur tapi tidak lama berhasil ditangkap.
“Kedua pelaku dan kendaraannya kini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Cimahi untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.