Beranda Kriminal Penyelundupan 159 Ganja Kering dari Aceh Via Ekspedisi Berhasil Digagalkan Polres Jaktim

Penyelundupan 159 Ganja Kering dari Aceh Via Ekspedisi Berhasil Digagalkan Polres Jaktim

oleh nur aini

NTMC POLRI – Kasus penyelundupan barang bukti narkotika ganja seberat 159 kilogram berhasil digagalkan personel Polres Metro Jakarta Timur. Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan dua sindikat narkoba yang menyelundupkan barang menggunakan jasa ekspedisi seolah-olah paket listrik dan provider.

Pelaku dari dua sindikat yang ditangkap adalah RS (26), MR (25), MI (20), dan MF (26). Arie mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari jasa ekspedisi di Jaktim bahwa ada pengiriman barang mencurigakan dari Aceh.

“Dia mengirim (ganja) dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Dengan membungkus dengan kotak kayu yang seolah-olah barang itu merupakan kiriman atau paket dari PLN dan Telkomsel, ya. Itu hanya untuk mengelabui (petugas ekspedisi) saja,” ucap Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian, Kamis (5/11/2020).

Polisi kemudian menyelidiki paket mencurigakan tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan control delivery paket tersebut dari Aceh ke Jakarta.

“Berdasarkan informasi tersebut, kita terus mendalami dan kita melakukan control delivery, ketika terjadi pengiriman dari Aceh sampai ke Jakarta, ya. Kita terus ikuti dan akhirnya sampai kepada tangan penerima dan kita lakukan penangkapan,” terang dia.

Arie mengatakan RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/10). Sedangkan pelaku MF diamankan pada Rabu (4/11) di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

“(Ditangkapnya) ini dua TKP (dan merupakan) jaringan berbeda ya, tapi modusnya sama, dia mengirim dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Jelas mereka (keempat pelaku) adalah pengedar, ya (dan) bandar,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Aris Timang menambahkan pihaknya masih memburu beberapa pelaku yang masih masuk DPO dari jaringan ini. Terkait apakah para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional, Aris mengatakan masih dalam pengembangan.

“Adapun DPO ini saya nggak bisa menceritakan di sini karena masih pengembangan. Itu apakah internasional atau tidak ini masih pengembangan,” ucap Aris.

Dari tangan keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 peti kayu berisi 47 kilogram ganja, 1 peti kayu berstiker PLN yang di dalamnya berisi 55,5 kilogram ganja, 1 peti kayu berlogo PLN berisi 56,5 kilogram ganja, 1 mobil, 1 mobil pikap, 1 motor, dan 1 handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS, MR, dan MI dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku MF dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp 10 miliar.

Related Articles