Beranda Artikel Pelaku Penculikan dan Pencabulan Remaja Dibawah Umur Diringkus

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Remaja Dibawah Umur Diringkus

oleh Faris

NTMCPOLRI – Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Pelaku berinisial AAB (20), seorang buruh, ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.

“Adanya kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang berdasarkan dari adanya laporan dari orang tua korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Yusri mengatakan korban anak perempuan berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.

“Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan korban dan pelaku awalnya kenal melalui media sosial. Korban kemudian dirayu hingga keduanya berpacaran.

“Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil,” katanya.

Korban dan pelaku berhubungan sejak Juli 2020. Saat ini, korban tengah hamil 4 bulan.

Setelah mengetahui korban hamil, tersangka bukannya bertanggung jawab ke orang tua korban malah membawa kabur korban.

“Kemudian dibawa lari ke Jawa Timur. Kemudian orang tuanya melaporkan kita cek kita kejar, sampai ditemukan di kos-kosan di Mojokerto,” tuturnya.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2020. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 6 November 2020.

Saat ini AAB ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Related Articles