NTMC POLRI – Satuan Reserse Polisi Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung membekuk empat pelaku pengedar sabu dan pil ekstasi. Para pelaku masing-masing berinsial RA, WG, TM dan BT. Keempatnya diamankan diwaktu dan tempat berbeda.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan sindikat pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.
Dari informasi tersebut, jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung langsung bergerak dan berhasil menangkap RA terlebih dahulu di Jalan Antapani pada Jumat 30 Oktober 2020.
“Yang bersangkutan ini (RA) pengedar. Dari tangannya didapat 20 gram sabu-sabu,” ujar Ulung.
Selanjutnya, dari RA, Polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan dari RA, ia mengaku sabu didapat dari temannya WG. Polisi pun kemudian memburu WG dan berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Cibangkong, Kota Bandung keesokan harinya atau pada Sabtu 31 Oktober 2020.
“Kemudian didapatkan sabu seberat 500 gram,” katanya.
WG kemudian mengaku jika sabu yang disembunyikan dalam botol shampo itu didapat dari BT. Polisi pun mengembangkan dan menangkap BT di Jalan Jakarta. Selain BT, polisi juga menangkap TM yang kedapatan membawa sabu.
Dari tangan BT inilah, polisi mendapatkan barang bukti berupa 25 gram sabu dan 58 butir pil ekstasi. Pil ekstasi tersebut berwarna hijau dan bergambar wajah karakter Hulk.
“Dari pemeriksaan, disampaikan barang ini dapat dari Jakarta. Kita sedang kembangkan dan didalami. Rencananya akan diedarkan di Kota Bandung. Jadi ini pemain antar kota,” kayanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar rupiah.