Beranda Kriminal BNNP Jateng Gagalkan Peredaran Permen Mengandung Ganja Cair

BNNP Jateng Gagalkan Peredaran Permen Mengandung Ganja Cair

oleh nur aini

NTMC POLRI – Penyelundupan 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah. Barang haram tersebut diketahui kiriman dari Amerika Serikat.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan pengungkapan itu bermula informasi tentang pengiriman melalui Pos dari Amerika Serikat dengan tujuan Pekalongan.

BNN bersama Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, kemudian melakukan kontrol terhadap barang kiriman. Menurut dia, paket tersebut kemudian tetap dikirim ke tujuannya di Perumahan VIP di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

“Tim kemudian menangkap penerima paket berinisial HNF,” ungkapnya, Rabu (4/11).

Benny menjelaskan tersangka HNF memperoleh paket berisi narkoba itu dari temannya di Amerika Serikat. Menurut dia, HNF sendiri sebelumnya pernah tinggal di AS.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 79 butir permen mengandung narkoba dan enam ampul berisi Tetrahydrocannabinol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika. Benny menambahkan peredaran narkoba jenis baru ini mulai marak di wilayah Jawa Tengah.

Related Articles