KORLANTAS POLRI, Jakarta. Rapat penyusunan kelompok kerja atau pokja dalam rangka pembahasan peraturan Kakorlantas (Perkakor) tentang aplikasi Traffic Attitude Record (TAR) digelar Rabu (7/5/2025) di Fave Hotel Cililitan Jakarta.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar mengatakan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jadi hari ini selain kita menyusun Pokja, kita juga merefresh kembali kepada seluruh peserta dan ini kita harapkan dari tempat ini kita bisa mensosialisasikan masyarakat satu kepada masyarakat, satu kepada petugas polri atau polantas yang ada di lapangan,” kata Kombes Pol Mario.
Selain itu, kata Mario, penggunaan aplikasi TAR berfungsi untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bentuk penegakkan hukum berbasis digital.

“Jadi kalau khusus aplikasi TAR ini kita mengambil data dari aplikasi pelanggaran yang tercapture oleh ETLE. Setelah itu kita juga menggabungkan dari data kecelakaan lalu lintas seperti IRSMS sehingga nanti untuk pelanggaran itu ada poin-poinnya sendiri,” ungkap dia.
“Pelanggaran ringan sedang berat itu (poinnya) 1,3,5 sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas ringan sedang berat itu 5,10,12. Sehingga ada batasan-batasan sehingga penalti satunya itu maksimal 12 poin, dan penalti dua itu maksimalnya 18 poin,” sambungnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nurhasan Ismail pembahasan Perkakor mengenai aplikasi TAR sangat penting karena berkaitan dengan bagaimana petugas melaksanakan kewajibannya secara maksimal.
“Ini tentu sangat penting menurut saya karena ini berkaitan dengan bagaimana petugas lantas itu melaksanakan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab, supaya juga tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini kaitannya dengan penandaan ini,” pungkasnya.

