KORLANTAS POLRI, Jakarta- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Polri ke-XVI Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Andalalin Eddu Pandika, Rabu (21/5/2025).
Dalam penjelasannya, Eddu Pandika menjelaskan pentingnya analisa dampak lalu lintas sebagai upaya antisipasi dampak pembangunan terhadap sistem pergerakan arus lalu lintas.
“Andalalin ini adalah analisis dampak lalu lintas digunakan untuk mengantisipasi dampak-dampak akibat pembangunan baik itu permukiman infrastruktur maupun pusat kegiatan,” ujar Tenaga Ahli Andalalin Eddu Pandika.
Eddu menekankan bahwa Andalalin disusun sebelum masa pembangunan dimulai. Hal ini bertujuan agar potensi masalah lalu lintas dapat diidentifikasi dan dimitigasi lebih awal.
“Ketika kita susun andalalin sebelum masa pembangunan kita sudah bisa memitigasi mengidentifikasi permasalahan sehingga potensi-potensi dampak sudah bisa diidentifikasi lebih awal dan tidak menyebabkan permasalahan lalu lintas seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, petugas kepolisian yang ditunjuk sebagai pelaksana Andalalin harus benar-benar memahami substansi dari analisis tersebut, termasuk rekomendasi yang harus diberikan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam setiap tahap pembangunan.
“Petugas kepolisian pihak polri selaku petugas andalalin dari lalu lintas ini harus memahami substansi apa dari andalalin, apa yang masuk sebagai rekomendasi sehingga bisa tercapai kondisi keamanan keselamatan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas baik sebelum ada pembangunan selama masa konstruksi maupun nantinya setelah operasi,” jelas Eddu Pandika.
Terakhir, Eddu berharap para petugas Andalalin dari kepolisian dapat memberikan masukan strategis dalam menyusun dokumen Andalalin untuk setiap proyek pembangunan yang dilakukan.
“Harapannya petugas andalalin dari kepolisian ini bisa memberikan masukan-masukan baik itu rekomendasi mitigasi sehingga bisa menyempurnakan dokumen andalalin yang nantinya wajib disusun untuk masing-masing,” pungkasnya.

