KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi pengelolaan lalu lintas dalam rangka Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Evaluasi ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan pergerakan masyarakat, seiring kebijakan work from anywhere (WFA) yang diberlakukan pemerintah pada 29, 30, dan 31 Desember.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa hasil evaluasi bersama Korlantas Polri menunjukkan adanya potensi perubahan pola dan lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur Nataru.

“Kami dari Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan pihak Polri, khususnya Korlantas, mencoba mengevaluasi kegiatan pengelolaan Libur Nataru 2025-2026. Dengan adanya perkembangan, terkait dengan Surat Edaran dari Menpan, terkait dengan WFH (WFA) from anywhere, itu akan diberlakukan 29, 30, dan 31 Desember. Ini prediksi kita, kemungkinan ada peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan libur Nataru ini. Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Nataru ini,” ujar Dirjen Hubdat Aan Suhanan.
Berdasarkan evaluasi tersebut, disepakati adanya penyesuaian pengaturan lalu lintas, terutama terkait pembatasan operasional angkutan barang. Aan menjelaskan, kebijakan window time yang sebelumnya diterapkan secara terbatas kini diperluas.
“Jadi yang tadinya ada window time di 21, 22, kemudian 29 sampai 31 (Desember), ini kita tidak ada window time ya. Artinya terus berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri, window time tetap diberlakukan, yakni angkutan barang diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Adapun pengaturan lainnya tidak mengalami perubahan signifikan.
Aan menegaskan, kewenangan pengambilan keputusan di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian.
“Semua diserahkan ke Pak Polisi untuk keputusan di lapangan. Artinya kepolisian bisa menilai dan melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada,” tegasnya.
Lihat juga: Korlantas Polri Imbau Masyarakat Atur Waktu Perjalanan Saat Nataru
Terkait waktu penerapan pembatasan, Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan angkutan barang di ruas tol telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan berlaku penuh selama 24 jam di ruas tol.
Selain aspek lalu lintas, Kemenhub juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem selama periode Nataru. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim hujan diperkirakan terjadi pada Desember hingga Januari.
“Ini tentu menjadi kewaspadaan kita ya, terutama kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui darat ya. Ini perlu lebih waspada lagi. Kemudian perlu melihat perkembangan. Ada info dari BMKG, dari Kepolisian, dari kita (Kemenhub). Sehingga masyarakat bisa merencanakan perjalanannya,” terang Aan.
Ia menambahkan, Polri bersama instansi terkait telah menyiapkan jalur-jalur alternatif sebagai langkah mitigasi apabila terjadi bencana atau gangguan di ruas jalan tertentu.
Terkait kebijakan WFH/WFA, Kemenhub bersama Polri masih melakukan survei untuk memetakan potensi pergeseran maupun penambahan puncak arus pergerakan masyarakat.
“Kemungkinan ada pergeseran atau kemungkinan bertambah. Karena waktunya cukup panjang, akan bertambah masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama libur Nataru ini,” pungkasnya.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memanfaatkan informasi resmi terkait kondisi lalu lintas dan cuaca demi kelancaran dan keselamatan perjalanan selama Libur Nataru 2025/2026.



