Home Artikel Ketua Komisi III DPRD Palembang Apresiasi Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ribuan Ekstasi

Ketua Komisi III DPRD Palembang Apresiasi Satlantas Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ribuan Ekstasi

0 comments

KORLANTAS POLRI, Palembang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa oleh dua orang.

Keberhasilan personel Satlantas tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, ia menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti dedikasi dan profesionalisme tinggi jajaran Satlantas, yang tidak hanya fokus pada pengaturan lalu lintas, namun juga turut berperan aktif dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk dedikasi dan profesionalisme luar biasa dari jajaran Satlantas. Tidak hanya menjalankan tugas dalam bidang lalu lintas, tetapi juga mampu berkontribusi nyata dalam pemberantasan narkoba di Kota Palembang,” ujar Rubi Indiarta Rabu (14/5/2025).

Menurutnya, tindakan sigap personel Satlantas yang berhasil mengungkap peredaran narkoba dari pelanggaran lalu lintas menjadi contoh penting betapa ketelitian dan kepekaan di lapangan sangat dibutuhkan.

“Prestasi ini patut menjadi contoh bagi personel lainnya. Kami di DPRD sangat mengapresiasi tindakan cepat dan sigap yang ditunjukkan. Ini bentuk sinergi konkret dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ini merupakan bentuk dedikasi dan profesionalisme luar biasa dari jajaran Satlantas. Tidak hanya menjalankan tugas dalam bidang lalu lintas, tetapi juga mampu berkontribusi nyata dalam pemberantasan narkoba di Kota Palembang,” ujar Rubi Indiarta Rabu (14/5/2025).

Kejadian bermula saat kedua pelaku mengendarai Toyota Kijang Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1568 ZB. Kendaraan mereka dihentikan petugas karena pemeriksaan rutin kelengkapan kendaraan dan identitas diri. Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam kendaraan. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas sandang milik para pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar plastik bening berisi 2.454 butir ekstasi, serta satu bungkus kecil berisi 18 butir pil ekstasi berlogo Brazil berwarna biru. Total sebanyak 2.472 butir ekstasi dengan berat bruto 933 gram berhasil diamankan.

Selain itu, turut disita sabu seberat 2 kilogram sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×