Beranda Kegiatan Penyekatan Pemudik, Satlantas Polresta Malang Fokus di Exit Tol Medyopuro

Penyekatan Pemudik, Satlantas Polresta Malang Fokus di Exit Tol Medyopuro

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Menindaklanjuti larangan mudik dari pemerintah, Satlantas Polresta Malang Kota terus melakukan upaya pengetatan di beberapa pos penyekatan yang telah ditempatkan bersama petugas gabungan dari beberapa institusi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa langkah-langkah pengetatan pra peniadaan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/5/2021), bertujuan untuk mencegah adanya masyarakat yang melakukan mudik lebih awal.

“Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, kami melaksanakan kegiatan pemantauan pengetatan pra peniadaan mudik Lebaran 2021. Kegiatan tersebut kami fokuskan di Exit Tol Madyopuro,” ungkapnya.

Untuk proses pengetatan sendiri, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar kota serta menanyai terkait kepentingan menuju Kota Malang.

“Kami cek plat nomor kendaraan yang berasal dari luar (di luar dari Rayon Malang, red), untuk antisipasi pemudik. Selain itu kami juga bertanya ke pengendara, alasannya masuk ke wilayah Kota Malang,” jelasnya.

Pengetatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan kepentingan para pengendara, hal ini perlahan dapat memfilter masyarakat yang masih nekat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Nantinya, jika ditemukan masyarakat yang nekat mudik ke wilayah Kota Malang, disampaikan Rama bahwa pengendara atau pemudik tersebut diarahkan untuk putar balik ke daerah asalnya.

“Jika ditemukan ada pemudik yang berangkat lebih awal, maka kami minta untuk putar balik,” tegasnya.

Lebih lanjut Rama menyampaikan bahwa pengetatan pra pelarangan mudik Lebaran 2021 tersebut dilakukan sejak tanggal 22 April 2021 hingga tanggal 5 Mei 2021. Karena pemerintah pusat juga telah memutuskan bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Related Articles