Beranda Kegiatan Patroli Rutin, Satlantas Polres Tabalong Tindak 21 Pelanggar Lalin

Patroli Rutin, Satlantas Polres Tabalong Tindak 21 Pelanggar Lalin

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Jajaran Satlantas Polres Tabalong gencar melakukan kegiatan antisipasi balapan motor di jalanan. Sejak sebelum Ramadan, Satlantas Polres Tabalong Kalimantan Selatan telah memberikan imbauan agar tidak melakukan kegiatan yang bisa merugikan orang lain dan diri sendiri itu.

Kasatlantas Polres Tabalong Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan, sampai saat ini mereka masih tetap lakukan patroli siang, sore, malam dan subuh.

“Selama melaksanakan patroli tersebut, kami sudah menindak 21 pelanggar,” ungkap Narendra, Minggu (18/4/2021).

Pelanggar-pelanggar tersebut mereka dapatkan menjelang sahur. Dan dari 21 pelanggar, ada 3 diantaranya yang terindikasi melakukan balapan motor di jalanan.

Ditambahkannya, selain patroli rutin itu untuk mencegah balapan liar ini pihaknya juga gencar lakukan sosialisasi.

Terutama, terkait sanksi yang bisa dikenakan terhadap mereka yang terbukti melakukan balapan liar di jalanan.

Sesuai UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

“Sosialiasi ini kami laksanakan dengan cara membuat konten-konten imbauan di media sosial, dan kami sebarluaskan di grup2 WAG. Karena dengan sosialisasi konten lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Khususnya para orangtua, untuk mengawasi anaknya di rumah,” tandasnya.

Related Articles