Beranda Kegiatan Ditlantas Polda Metro Jaya Razia Knalpot Bising Disekitar Istana

Ditlantas Polda Metro Jaya Razia Knalpot Bising Disekitar Istana

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Polisi mulai melakukan razia terhadap knalpot bising.

“Dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) dengan kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Jumat (12/3/2021).

Razia ini salah satunya dilakukan di kawasan Monas dan sepanjang jalan Thamrin-Sudirman, pada Rabu (10/3) malam. Saat razia itu, setidaknya ada 11 motor yang terjaring. Tak hanya sanksi tilang, motor tersebut juga turut disita.

Meski disita, kata Fahri, para pemilik bisa mengambil kendaraannya kembali. Namun, ada syarat yang mesti dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“(Syaratnya) harus ganti knalpotnya,” ujarnya.

Razia knalpot bising juga akan dilakukan pada akhir pekan. Tujuannya, untuk mencegah polusi suara di ibu kota akibat knalpot bising dari kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.

“Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” ucap Sambodo, Rabu (10/3).

Related Articles