KORLANTAS POLRI, Jombang – Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan memberikan penghargaan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pelanggaran Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres saat apel pagi di halaman Mapolres Jombang, Senin (20/10/25). Tindakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi para personel agar terus bekerja profesional dan berintegritas.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto menyebut penghargaan itu menjadi energi positif bagi timnya.
“Tentunya ini menjadi penyemangat bagi kami, (unit gakkum, red) untuk lebih baik lagi dalam bertugas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan atas dukungan dan bimbingannya.
“Terima kasih kepada bapak Kapolres Jombang serta Kasatlantas Jombang atas arahan dan petunjuknya, sehingga kami bisa melakukan pengungkapan serta pemrosesan perkara ini hingga tuntas,” tambahnya.
Lihat juga: Kakorlantas Pastikan Revitalisasi ETLE di Polda Jatim Berjalan Baik, Penindakan Naik 307 Persen
Siswanto menjelaskan, keberhasilan penyidikan terhadap praktik perakitan atau modifikasi kendaraan tanpa uji tipe sah menjadi bukti nyata kontribusi Satlantas Jombang dalam mencegah kecelakaan akibat kendaraan tidak standar.
“Satlantas Polres Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dan menegakkan aturan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah yang dijalankan diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Kasus yang diungkap Unit Gakkum ini berkaitan dengan kecelakaan fatal yang terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, pukul 00.50 WIB di Tol KM 704+000 Jalur B Surabaya–Jombang, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Kecelakaan itu melibatkan truk tronton UD Trucks L-8695-VB dan Toyota Kijang Innova L-1303-HD, yang menyebabkan tiga penumpang Innova meninggal dunia di RSUD RA Basoeni, Mojokerto.
Adapun personel penerima penghargaan ialah:
- Ipda Siswanto, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang
- Aiptu Iswan Krisdiantoro
- Briptu Agil Dwi Prasetyo
- Briptu Gemala Putra Pratama
- Bripda Nofandy Achmad Mubarok


