Home Nasional Kabag Ops Korlantas Polri : Sanksi Putar Balik Diperpanjang Hingga 24 Mei

Kabag Ops Korlantas Polri : Sanksi Putar Balik Diperpanjang Hingga 24 Mei

Published: Updated: 0 comments

KORLANTAS POLRI – Kepolisian Republik Indonesia akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Kabagops Korlantas.

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujarnya.

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” ucapnya.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC SCREEN ×