Home Education Ini Peraturan Hukum Tentang Larangan Berteduh di Bawah Jembatan Layang Saat Musim Hujan untuk Pengendara Motor

Ini Peraturan Hukum Tentang Larangan Berteduh di Bawah Jembatan Layang Saat Musim Hujan untuk Pengendara Motor

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Volume hujan yang tinggi di Indonesia beberapa minggu ke depan memamsuki bulan November 2024. Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya wajib membawa jas hujan dan dipastikan menghindari berteduh di pinggir jalan atau kolong jembatan.
Hujan deras yang kerap dating secara tiba-tiba bagi beberapa orang menyulitkan, apalagi pengendara roda dua. Biasanya para pengendara berebut mencari tempat berteduh untuk memakai jas hujan atau bahkan menunggu hujan reda.

Dalam kondisi terdesak dan darurat tersebut ada yang memiliki kebiasaan berteduh sejenak di bawah jalan layang maupun underpass. Padahal itu merupakan hal yang pelanggaran hukum. Pengendara yang berhenti saat hujan di pinggir jalan, baik itu di bawah jalan layang maupun di underpass akan dijerat sanksi berupa denda Rp250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

Hukum dan aturan terkait hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.Rambu perintah atau rambu larangan;
b.Marka Jalan;
c.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.Berakan Lalu Lintas;
e.Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Polisi juga sering mengingatkan kalau lokasi-lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan. Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Disarankan pengendara sepeda motor untuk memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×