Beranda Hukum Bersepeda Tidak Sesuai Jalur di Sudirman, Ini Tindakannya

Bersepeda Tidak Sesuai Jalur di Sudirman, Ini Tindakannya

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Terkait adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menegaskan perlunya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang dibawa sesuai jalurnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan hukuman tak hanya dikenakan bagi pengendara motor yang masuk jalur sepeda permanen. Fahri menegaskan pesepeda yang melaju di luar jalur bisa dikenakan hukuman pidana.

“Jadi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 15 hari,” kata Fahri di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Hal itu ditegaskan Fahri karena dirinya masih melihat ada pesepeda yang melaju bergerombol di luar jalur yang sudah dibuat. Namun Fahri menegaskan akan mengedepankan edukasi terlebih dahulu.

“Untuk pesepeda yang melanggar kami lakukan edukasi. Tapi di samping ada beberapa kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, kami lihat juga masih ada pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda, bahkan bergerombol, dengan kendaraan yang cukup cepat, itu juga berbahaya,” ujar Fahri Siregar.

Dia menyebutkan perlu ditumbuhkan kesadaran bukan hanya pengendara kendaraan bermotor saja tapi juga pesepeda.

“Kami berkali-kali melihat pesepeda tidak menggunakan jalur sepeda. Bahkan, cenderung begitu mereka berkelompok dengan kendaraan sepeda tertentu lainnya dengan kecepatan cukup kencang,” ucap Fahri Siregar.

Fahri mengatakan polisi nantinya akan mengajak komunitas pesepeda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan bersepeda.

“Ini yang harus diberikan edukasi. Apalagi sudah ada komunitas sepeda. Jadi kami minta pada komunitas untuk mengedukasi teman-temannya. Nanti kami tidak akan memberikan edukasi lagi, tapi bisa juga represif, itu bisa dikenakan,” tutur Fahri Siregar

Related Articles