Beranda Headlines Pengamanan Nataru, Polri Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

Pengamanan Nataru, Polri Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan

oleh korlantas

KORLANTAS POLRI – Polri akan memperketat pengawasan pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat mulai tanggal 18 Desember 2020. Hal itu disampaikan Asops Kapolri Irjen Pol Imam Subianto saat membuka rapat koordinasi Pengamanan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/12).

“Seperti perkumpulan masa, baik itu perayaan maupun unjuk rasa, nantinya akan kita cegah. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” kata Imam dalam keterangannya.

Pengetatan itu dilakukan untuk mencegah meningkatnya kasus corona di Indonesia selama libur akhir tahun. Pasalnya momen libur Natal dan tahun baru biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul maupun pergi ke luar kota seperti mudik.

Kegiatan itu dinilai rentan menjadi sumber penularan corona jika tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Pergerakan besar ini dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas khususnya kriminalitas dan kamseltibcarlantas. ini harus diantisipasi. Terlebih disaat pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus tersebut,” kata Imam.

Dalam kesempatan yang sama Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa operasi yustisi protokol kesehatan juga akan dilakukan dengan skala besar bersama TNI. Selain itu, pengetatan pengamanan juga akan dilakukan pada semua gereja, dengan menerapkan jumlah pengunjung 50 persen dan selebihnya dilakukan melalui virtual.

“Tidak boleh mendirikan tenda diluar gereja. Ini berlaku di semua wilayah, tidak terkecuali wilayah yang mayoritas umat kristiani,” kata Kakorlantas.

Untuk perayaan tahun baru, Istiono menegaskan tahun ini tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan dari kepolisian, baik di hotel maupun di lokasi wisata.

“Pengetatan ini akan dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kakorlantas.

Related Articles