Beranda Headlines Evaluasi Larangan Tilang Manual, Korlantas Polri Bersama Pakar Transportasi Gelar Rapat Anev

Evaluasi Larangan Tilang Manual, Korlantas Polri Bersama Pakar Transportasi Gelar Rapat Anev

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Korlantas Polri menggelar rapat Anev kebijakan larangan tilang manual. Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan turut dihadiri pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono, ketua INSTRAN Ki Darmaningtyas serta perwakilan sejumlah Ditlantas Polda.

Dalam arahannya Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan rapat yang digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.

“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan di Korlantas Polri Jalan M.T Haryono, Jakarta Selatan, Rabu(14/12/2022).

Dilihat dari kepatuhan hukum tambahnya, ada 3 kriteria masyarakat, yang pertama paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada etle dia patuh.

“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tambahnya.

“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” tandasnya.

Sementara itu Prof. Tri Tjahjono mengatakan keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas

“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono.

Senada dengan Prof. Tri Tjahjono, Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya tilang manual, publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Disamping itu dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.

“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.

Related Articles