Beranda Headlines Ditgakkum Korlantas Polri Gelar Rakernis Fungsi Penegakan Hukum T.A 2022

Ditgakkum Korlantas Polri Gelar Rakernis Fungsi Penegakan Hukum T.A 2022

oleh korlantas

KORLANTASPOLRI – Korlantas Polri menggelar Rakernis Gakkum T.A 2022 dengan mengangkat tema “Penegakan Hukum Lalu Lintas di era 4.0 untuk Menciptakan Profesionalisme dan Transparansi Polantas Dalam Rangka Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik” yang diadakan di Ballroom Hotel Senyum, Batu, Jawa Timur. Rakernis dibuka oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Rabu (30/11/2022).

“Rapat kerja teknis direktorat penegakan hukum Korlantas Polri disini nantinya kita akan evaluasi kegiatan-kegiatan setahun ke belakang, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pelayanan-pelayanan terkait dengan kamseltibcarlantas,” ucap Aan.

Aan menambahkan dari kegiatan ini juga akan menentukan program-program ke depan, terutama dalam menciptakan kamseltibcarlantas. Kemudian untuk menyamakan persepsi terutama dalam penegakan hukum dengan mengedepankan penegakan hukum berbasis IT.

“Untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Nanti dari sini keluar satu keputusan, hasil dari kajian tersebut untuk memberikan masukan kepada pimpinan,” jelas Aan.

Aan juga menjelaskan bahwa tilang manual atau konvensional saat ini bukan dihilangkan. Tetapi sedang dalam kajian selama 3 bulan operasi Simpatik yang sudah dilakukan saat ini.

“Tolong disampaikan. Dalam rangka operasi simpatik tiga bulan ini kita lebih mengutamakan penegakan hukum berbasis ETLE, jadi ini nanti setelah tiga bulan dikaji bagaimana kebijakan ini. tentu dari kajian ini kami akan memberikan masukan kepada pimpinan, bagaimana untuk melanjutkan tilang konvensional ini kemudian tilang ETLE ini bagaimana,” terang Aan.

Secara keseluruhan, dengan kehadiran ETLE sendiri, Aan mengatakan bahwa efektifitas ETLE di penggal-penggal tertentu lebih efektif, karena 24 jam tercapture, tetapi masih ada ruang-ruang yang masih belum terjangkau ETLE.

“Nah ini yang akan kita kaji bagaimana menutupi ruang-ruang tersebut,” tambah Aan.

Aan berharap dengan adanya kegiatan ini, fungsi penegakan hukum bidang lalu lintas bisa membuat program ke depan dan persamaan persepsi untuk diimplementasikan program-program tersebut. Dengan tema 4.0 di era ini kepolisian juga tidak bisa lepas daripada teknologi informasi. Saat ini Korlantas sendiri sudah ada aplikasi lain selain ETLE seperti penanganan lakalantas dan pasca penanganan lakalantas dengan menggunakan TAA, IRSMS dan Icell.

“Data-data ini sangat membantu dan banyak digunakan oleh masyarakat dan perguruan tinggi untuk kajian dan penelitian, bahkan secara implementatif sudah dikoordinasikan dengan Jasa Raharja. dengan integrasinya IRSMS ini kecepatan pembayaran santunan kepada korban laka ini lebih cepat, artinya aplikasi yang kita punya ini bukan hanya digunakan kita sendiri juga untuk instansi lain,” ungkap Aan.

Acara Rakernis juga dihadiri oleh Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Vice President Bank BRI Pram Purnama, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait, Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Herri Rio, Kasubditwal&PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Juni, serta 111 personel Subdit Gakkum Polda Jajaran se-Indonesia.

Related Articles