KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) masih menjadi perhatian serius Korlantas Polri. Di tengah upaya penanganan yang terus ditingkatkan, pemanfaatan teknologi seperti sistem ICELL juga menjadi sorotan. Lewat kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar di Jakarta, Korlantas mengungkap sejumlah catatan penting yang menjadi bahan evaluasi bersama jajaran.
Kasi Mitra Subditlaka Korlantas Polri, AKBP Halim Rasyid, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya untuk meninjau kembali pelaksanaan Lakajol di jajaran, tetapi juga untuk memastikan penanganan kasus di lapangan berjalan sesuai prosedur dan ditindaklanjuti secara optimal.
“Dari hasil Anev, kami melihat penting untuk mengevaluasi kembali apakah penanganan di lapangan sudah tuntas atau masih memerlukan pendalaman. Ini bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” ujar Halim.
Sementara itu, dalam hal pembaruan data perkara melalui sistem ICELL, Korlantas juga mencermati masih adanya polda jajaran yang belum secara maksimal melakukan input data terbaru.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa kasus Lakajol umumnya melibatkan kendaraan penumpang dan truk angkutan barang, termasuk kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension) yang sering kali menyebabkan kecelakaan fatal.
“Lakajol biasanya dikategorikan ketika terdapat lima korban jiwa. Jika itu terjadi, Korlantas pasti akan turun langsung untuk membantu penanganan di lapangan,” tuturnya.
Wilayah dengan angka Lakajol cukup tinggi selama ini tercatat di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Namun demikian, kejadian serupa juga ditemukan di wilayah Sumatera dan Sulawesi.
Halim menegaskan bahwa penanganan Lakajol telah menjadi salah satu program prioritas Korlantas Polri. Pengawasan terhadap proses penanganan di jajaran terus dilakukan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bila kami temukan ada penanganan yang belum optimal, kami akan undang jajaran terkait untuk menyampaikan laporan perkembangan penanganannya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi terkait kendaraan over dimension kepada masyarakat. Menurutnya, masih banyak pihak, baik pemilik kendaraan, sopir, maupun penyewa yang belum memahami aturan yang berlaku.
“Untuk itu, perlu ada sosialisasi yang berkelanjutan. Pendekatan hukum yang bersifat edukatif menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran,” ujarnya.
Halim berharap melalui kegiatan Anev ini, seluruh jajaran yang hadir dapat terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan perkara di lapangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


