Home Headlines Evaluasi Pengawasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol, Implementasi Integrasikan Weigh In Motion dengan Sistem ETLE

Evaluasi Pengawasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol, Implementasi Integrasikan Weigh In Motion dengan Sistem ETLE

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso didampingi Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Matrius menghadiri rapat evaluasi pengawasan angkutan barang di ruas jalan tol, di Kantor Jasa Marga, Jumat (7/3/2025).

Rapat evaluasi yang melibatkan Jasa Marga, pengelola jalan tol, dan Kementerian Perhubungan terkait dengan pelanggaran angkutan yang Lebih Ukuran dan Lebih Beban (LULB).

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa yang harus kita tindaklanjuti, terutama dalam hal mengoptimalkan pelaksanaan penindakan dengan penggunaan WIM,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan tol, implementasi integrasi Weigh In Motion (WIM) Jasa Marga dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Korlantas, ke depannya akan lebih optimal dalam mengurangi LULB.

“WIM nanti yang akan kita integrasikan dengan ETLE Nasional yang sudah ada di Korlantas juga supaya lebih optimal lagi,” tambahnya.

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa yang harus kita tindaklanjuti, terutama dalam hal mengoptimalkan pelaksanaan penindakan dengan penggunaan WIM,” Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas yang utama diakibatkan oleh LULB. Di mana fatalitas korban kecelakaan yang lebih tinggi dan dampaknya sangat krusial akibat LULB, sehingga diperlukan penanganan bersama secara komprehensif dari hulu hingga hilir.

“Untuk kita tangani secara komprehensif dari seluruh stakeholder, bukan hanya dari kepolisian dan Jasa Marga, tapi dari hulu sampai hilir harus kita bersama-sama untuk meningkatkan kegiatan ini, selain juga dampak emisi gas dan perlambatan under speed di jalan tol, yang sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Selain membuat kerusakan jalan, LULB juga dapat menyebabkan pendeknya umur jalan, sehingga diperlukan adanya pemeliharaan.

“Dampak yang disebabkan oleh LULB ini, yang kemarin-kemarin namanya ODOL, sekarang namanya adalah selain kerusakan jalan yang seharusnya memiliki umur lebih panjang, karena dilewati LULB, akhirnya usia jalan tersebut menjadi lebih pendek,” tegas Dirgakkum.

Baca Juga : https://korlantas.polri.go.id/index.php/2025/03/07/polwan-dikerahkan-cegah-penumpukan-kendaraan-pemudik-di-rest-area

Kegiatan anev pengawasan angkutan barang akan rutin dilaksanakan, dengan harapan bisa mengurangi pelanggaran-pelanggaran over dimensi overload atau lebih ukuran dan lebih beban (LULB).

“Kepada seluruh stakeholder yang ada, mari kita kurangi penggunaan LULB ini sehingga kecelakaan lalu lintas bisa kita minimalisir, baik itu yang di jalan arteri maupun yang di jalan tol,” pungkasnya.

Lihat Juga : https://www.youtube.com/watch?v=apMtRzm1b1w

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com

NTMC SCREEN ×