Home Nasional Ditlantas Polda Metro Kaji Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Ditlantas Polda Metro Kaji Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

by korlantas
Published: Updated: 0 comments

KORLANTASPOLRI – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tengah mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat untuk memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil.

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman, Senin (10/4/2023).

Latif mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

You may also like

Leave a Comment

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2025 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

INFORMASI KONTRIBUTOR

Informasi mengenai kegiatan satuan di wilayah, lalu lintas, maupun kecelakaan dapat dikirimkan melalui email ke redaksintmc@gmail.com