KORLANTAS POLRI, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan penggunaan bahu jalan di Jalan Tol Dalam Kota pada pukul 18.00 – 20.00 WIB sebagai langkah mengatasi kepadatan yang kerap terjadi pada jam sibuk sore hari.
Berdasarkan data dari pengelola jalan tol, kepadatan lalu lintas di ruas tol Semanggi menuju Cawang mencapai puncaknya dalam rentang waktu tersebut. Volume kendaraan mulai meningkat sejak pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, dengan kondisi paling padat selama dua jam, yaitu pukul 18.00 – 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk diskresi kepolisian untuk memperlancar arus lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini, karena kebijakan penggunaan bahu jalan di jam tertentu bertujuan mengurai kemacetan yang bisa meluas hingga ke jalur non-tol di sekitarnya,” ujar Kombes Latif pada Jumat (28/2/2025).
Penerapan kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang, termasuk analisis data dari PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan membuka akses bahu jalan mulai Kilometer 7,5 hingga Kilometer 1 di jalur Semanggi – Cawang.
Sebagai tanda bahu jalan dapat digunakan, rambu-rambu khusus telah dipasang sejak 750 meter sebelum titik awal, dan sejumlah petugas ditempatkan di berbagai titik strategis, seperti Pintu Tol Semanggi 1, Pintu Tol Semanggi 2, Pintu Tol Tebet 1, dan Pintu Tol Kuningan.
Namun, pengendara dilarang menggunakan bahu jalan di luar jam yang telah ditetapkan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas baik melalui penindakan langsung oleh petugas maupun sistem E-TLE yang telah dipasang di sepanjang jalur tersebut.
“Ya, tentunya (ditilang jika gunakan bahu jalan tol di luar jam 18.00-20.00 WIB, Metode penindakan) kan kita sudah menggunakan E-TLE nanti jam-jamnya. Kita nanti bekerja dengan alat-alat E-TLE ini,” ucapnya.
Lihat Juga : https://www.youtube.com/watch?v=A_tnfYB1W9A



