KORLANTAS POLRI, Bandung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat melarang kendaraan sumbu tiga untuk beroperasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2025. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, Jumat (21/3/2025).
“Untuk kendaraan angkutan barang, pemerintah pusat telah mengeluarkan himbauan dan larangan terhadap semua kendaraan sumbu tiga untuk tidak memasuki jalan arteri maupun tol dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025,” kata Kombes Pol Dodi.
Ia menjelaskan pelarangan kendaraan sumbu tiga merupakan langkah antisipasi untuk mengurangi kepadatan dan potensi kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Karena kendaraan sumbu tiga yang beroperasi dapat berisiko menyebabkan kecelakaan. Karena kendaraan sumbu tiga seringkali mengalami kelebihan muatan yang dapat merusak sistem pengereman.
Kombes Pol Dodi juga mengimbau kepada pengusaha yang memiliki kendaraan jenis sumbu tiga untuk tidak beroperasi di jalan alteri maupun tol selama periode mudik dan balik Lebaran, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut sembako.
“Kami mohon pengertian dan kerja sama untuk memastikan kelancaran arus mudik,” ucapnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menyatakan kesiapan dalam mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025. Hal ini ditunjukkan melalui apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Operasi Ketupat Lodaya mengerahkan 24.900 personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 2025.



