KORLANTAS POLRI, Malang – Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menetapkan sopir bis pariwisata berinisial MAS sebagai tersangka pada kecelakaan beruntun maut yang terjadi di kota Batu – Malang beberapa hari lalu.
Kejadian kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK TI Bali Global Badung dengan menelan korban tewas 4 orang, 2 orang luka berat dan 6 orang luka ringan. Sementara kerusakan parah dialami 6 kendaraan mobil dan 6 motor karena ditabrak bis yang dikendarai oleh tersangka MAS.
“Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).

Usai menetapkan MAS (30), sopir bus pariwisata pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung sebagai tersangka, polisi mulai memeriksa pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RB sebagai pemilik bis.
“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang,” jelas Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).
PIhak Kepolisian memutuskan untuk terus melanjutkan proses penyelidikan kecelakaan beruntun maut di Kota Batu pada tengah pekan ini dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan hingga memungkinkan tersangka bisa bertambah.
“Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan. Sembari kita menunggu hasil pendalaman ataupun pemeriksaan yang dilakukan dinas perhubungan,” ujar dia.
Polisi menemukan bukti baru dalam penyelidikannya bersama dinas perhubungan menemukan tiga bus lain bagian rombongan SMK TI Bali Global Badung dari PO yang sama dalam kondisi tak laik jalan. Seperti ban pecah-pecah, KIR dan STNK yang mati.
“Langsung kami putuskan dan ambil tindakan bahwa kendaraan tersebut tidak diizinkan untuk operasi,” ucapnya.
Saat ini MAS yang merupakan warga Mustikajaya, Bekasi ini pun telah ditahan. Ia terancam jeratan Pasal 311 ayat 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun


