Home Headlines Dirgakkum Korlantas Polri Bantah Isu Aturan Tilang Kendaraan Disita Mulai April 2025

Dirgakkum Korlantas Polri Bantah Isu Aturan Tilang Kendaraan Disita Mulai April 2025

0 comments

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Isu yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025, dibantah keras oleh pihak kepolisian.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.

“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang, dan pihak Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dirgakkum menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien.

Baca Juga : https://korlantas.polri.go.id/index.php/2025/03/18/kakorlantas-ucap-belasungkawa-atas-gugurnya-3-polisi-di-lampung

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Lihat Juga : https://www.youtube.com/watch?v=dZnW7-_cLHg

You may also like

KORPS LALU LINTAS POLRI

Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 37-38, Jakarta Selatan 12770

© 2026 – MEDIA CENTER KORLANTAS POLRI

NTMC CHANNEL ×